KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Ruang Kerjanya Disegel!

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi. Foto.ist

KPK Segel Ruang Kerja Bupati Bekasi. Foto.ist

Kabupaten Bekasi, MON – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel tujuh ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pada Kamis (18/12/2025) malam.

Penyegelan dilakukan setelah KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, pada Kamis.

Tujuh ruang kerja yang disegel oleh penyidik, yaitu ruang kerja Bupati Bekasi, Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya; ruang kerja Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya, serta ruang kerja Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK

Proses penyegelan tanpa diketahui sejumlah awak media yang berada di Kompleks Pemkab Bekasi. Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam rangkaian OTT di Bekasi.

Baca Juga :  Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pasuruan Gelar Rakerda untuk Siapkan Program 2026

“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Selain Bupati Bekasi, KPK juga menahan sembilan orang lainnya, meskipun identitas mereka belum diumumkan ke publik.

Hingga Kamis (18/12/2025) pukul 19.00 WIB, total pihak yang diamankan KPK mencapai 10 orang.

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ibu Menangis Minta Keadilan, LBH Gekira Siap Kawal Kematian Mahasiswi UNIMA
DePA-RI Dorong Sinergitas APH Berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru
Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/Perdata Dalam Profesinya!
Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK
Natal di Bawah Tekanan, LBH GEKIRA Turun Tangan
Wow, Aktor Sinetron Terkenal Anrez Adelio Diminta Tanggung Jawab Diduga Telah Hamili Gadis Diluar Nikah
PWI Pusat: Perlindungan Jurnalis dan Kepastian Hukum Jantung Reformasi Polri
Polres Batu Mulai Operasi Zebra Semeru 2025 untuk Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:33 WIB

Ibu Menangis Minta Keadilan, LBH Gekira Siap Kawal Kematian Mahasiswi UNIMA

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:47 WIB

DePA-RI Dorong Sinergitas APH Berdasarkan KUHP dan KUHAP Baru

Senin, 19 Januari 2026 - 14:10 WIB

Tok! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/Perdata Dalam Profesinya!

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13 WIB

Diduga Korupsi 14 Milyar Pengelolaan Royalti, LMKN Dilaporkan ke KPK

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:22 WIB

Natal di Bawah Tekanan, LBH GEKIRA Turun Tangan

Berita Terbaru