PASURUAN, MON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan mengungkap praktik korupsi yang menyasar dana pendidikan, khususnya pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Modus yang terungkap cukup mencengangkan, dengan indikasi fiktif dalam pengadaan barang mencapai 93 persen dari total anggaran.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, Deni Niswansyah, dalam sebuah percakapan pada Kamis (16/10/2025), menyatakan bahwa pihaknya saat ini memfokuskan penyelidikan pada sektor yang berdampak langsung kepada masyarakat, dengan pendidikan sebagai prioritas utama.
“Kami disuruh fokus ke pendidikan. Yang atas (penanganan) lagi nanganin yang kayak gini (PKBM), yang bawah nanganin bantuan-bantuan yang di sekolah-sekolah. Jadi, bagus,” ujar Deni.
Dua PKBM dalam Sorotan
Deni mengonfirmasi bahwa penyelidikan menjaring dua PKBM di wilayahnya, yaitu PKBM Surapati dan PKBM Cempaka. Menurutnya, kasus yang ditangani ini sangat besar dan kompleks.
“Banyak mas, ini banyak, besar,” tegasnya.
Dia mengungkapkan betapa parahnya praktik penggelembungan dana dalam kasus ini. Dari dua perkara yang sedang ditangani, satu di antaranya memiliki indikasi fiktif hingga 93 persen dari anggaran sebesar Rp 468 juta.
“93% fiktifnya. Dari anggaran 440 – 468 juta, fiktifnya itu 440,” jelas Deni dengan nada prihatin.
Bahkan, untuk kasus lainnya, angka fiktifnya masih berada di kisaran 63 persen, 76 persen, dan 80 persen. “Itu dana pendidikan. Itu yang bikin aku gemes,” ucapnya.
Modus dan Korban yang Tidak Bersuara
Deni memaparkan alasan mengapa praktik korupsi di sektor PKBM sulit terendus. Menurutnya, peserta didik di PKBM umumnya berasal dari dua latar belakang: masyarakat benar-benar tidak mampu atau mereka yang memiliki kepentingan tertentu, seperti kepala desa yang tidak lulus namun membutuhkan ijazah.
“Kalau orang yang bener-bener tidak mampu tidak akan banyak bersuara. Kepala desa kalau gak dapet ijazah, gak mungkin dia bersuara. Jadi dua objek yang ikut di dia itu gak akan ada orang yang bersuara. Tutup mulut semua. Padahal disitulah hancurnya,” terang Deni.
Dia menambahkan, alur dana yang langsung dari kementerian ke rekening kelompok PKBM, tanpa melalui dinas setempat, turut mempersulit pengawasan. Kementerian, menurutnya, berangkat dari asumsi yang baik.
“Kementerian menganggap, masa sih lu tega? Ini kan sekolah buat orang yang gak mampu. Masa sih lu tega abisin juga? Ternyata ada lah. Ternyata tega,” sindirnya.
Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa peserta didik tetap dimintai bayaran. “Bayar. Gak peduli dia mau, lu dikasih negara gratis, gak? Nah iya, itu lah. Cara mindset-nya mas,” tambahnya.
Lebih memprihatinkan lagi, Deni mengungkapkan bahwa banyak peserta didik yang terdaftar justru berasal dari luar Kota Pasuruan, seperti dari Kecamatan Bangil dan Kabupaten Probolinggo.
“Kades-kades yang paket-paket, itu nembak semua. Itulah yang bikin pendidikan kita gak selesai-selesai,” tandasnya.
Strategi Penanganan: Sabar dan Fokus
Menghadapi kasus yang ruwet dan melibatkan dokumen dari rentang waktu 2021 hingga 2024 ini, Deni mengaku pihaknya menerapkan strategi khusus. Kejaksaan tidak serta-merta melakukan penangkapan secara gegabah.
“Kalau kita terlalu kencang tutup-tutup, nanti mereka akan ngilangin barang semuanya, ngilangin jejak semua. Tapi kalau kita kencang, mereka ngerasa aman, baru kita gas lagi. Biar kita harus punya strategi,” paparnya tentang pendekatan yang dilakukan.
Dia juga menegaskan bahwa kapasitas personel yang terbatas mengharuskan tim bekerja dengan fokus dan tidak menangani terlalu banyak perkara sekaligus.
“Penanganan korupsi itu makan banyak pemikiran. Jadi nggak bisa kalau kita penanganan korupsi bro, langsung banyak itu nggak mungkin,” ujarnya.
Deni berharap masyarakat bersabar dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Dia memastikan bahwa kasus-kasus yang langsung menyentuh kepentingan rakyat akan menjadi prioritas Kejaksaan Pasuruan. ***
“Fokus. Karena efeknya langsung ke masyarakat. Dan itu memang besar juga. Prioritas itu,” pungkas Deni Niswansyah. (*)
Penulis : Firnas Muttaqin
Editor : Eko TW








