Kasus TPPU Bandar Narkoba Mak Gadi, Berkas Lengkap Polres Inhu Serahkan BB Senilai 5,4 Miliar dan Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu saat melakukan pelimpahan tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih beserta barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Inhu, Senin (27/10/2025). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu saat melakukan pelimpahan tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih beserta barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Inhu, Senin (27/10/2025). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

INHU, MON — Setelah sebelumnya divonis 17 tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika, kini giliran kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat bandar narkoba kelas kakap asal Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadih, segera memasuki tahap persidangan. Pada hari ini, Senin (27/10/2025) sekira pukul 10.30 WIB, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti senilai Rp 5,4 miliar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Inhu.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan melalui surat Nomor: B-7997/L.4.12/Enz.1/10/2025 tertanggal 23 Oktober 2025. Adapun tersangka yang diserahkan adalah Nurhasanah alias Mak Gadih

Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H. (Ajun Jaksa). Dasar pelimpahan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP.A/45/IX/2024/RIAU/RES INHU tanggal 30 September 2025, serta surat pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: B.C3/88/X/2025/Res Narkoba tertanggal 27 Oktober 2025.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H membenarkan kegiatan pelimpahan tersebut. “Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadi telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringatan Dini Cuaca Wilayah Kalbar, Hujan Lebat disertai Kilat

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkotika yang menjerat Mak Gadih pada Februari 2024. Saat itu, tim Satres Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian berhasil menangkapnya di rumahnya dengan barang bukti 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perempuan berusia 66 tahun ini telah menjalankan bisnis haram , dan menyalurkan keuntungan dari hasil penjualan narkoba ke berbagai aset bernilai tinggi.

Polres Inhu kemudian melakukan penelusuran (tracking) aset yang diduga berasal dari kejahatan narkotika tersebut. Dari hasil penyelidikan, penyidik menyita sejumlah aset mewah, antara lain lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya (Kabupaten Kampar), sebidang kebun sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, satu unit excavator merk Hitachi yang telah dicat ulang, serta satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

Baca Juga :  Kapolri dan Ketum PWI Heningkan Cipta untuk Korban Bencana di Sumatera

“Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tidak hanya menjerat pelaku secara pidana, namun juga memutus aliran dana kejahatan narkotika,” terang Aiptu Misran.

Penanganan kasus TPPU Mak Gadih menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Inhu dibawah komando Kapolres AKBP Fahrian dalam menindak tegas jaringan narkoba hingga ke akar ekonominya. “Dengan disitanya seluruh aset hasil kejahatan ini, tersangka telah dimiskinkan. Ini merupakan efek jera agar jaringan lain berpikir seribu kali untuk mengulanginya,” tutup Aiptu Misran.

Dengan lengkapnya berkas perkara dan pelimpahan tahap II ini, Mak Gadi tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Negeri Rengat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus TPPU hasil kejahatan narkotika.(*)

Penulis : Ifan Ar Uzan

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-76 Kavaleri, Yonkav 11/MSC Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Aceh Tamiang
Jaga Kelestarian Pesisir, Prajurit TNI AL Satrol Kodaeral IV Gelar Aksi Bersih Pantai
TNI AL Kodaeral Iv Hadiri Press Release Penggagalan Penyelundupan 104 Ribu Benih Bening Lobster
Pemko Lhokseumawe Tinjau Pengungsian Blang Naleung Mameh, Air Bersih 10 Ribu Liter Disalurkan
RSUI Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok Sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Gebyar Al Kautsar 2026: Sinergi Mewujudkan Generasi “Anak Indonesia Hebat” di Kota Pasuruan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
HUB UMKM Banten Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Cipondoh, Tangerang
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:01 WIB

HUT ke-76 Kavaleri, Yonkav 11/MSC Gelar Trauma Healing untuk Anak Korban Banjir di Aceh Tamiang

Jumat, 6 Februari 2026 - 01:56 WIB

Jaga Kelestarian Pesisir, Prajurit TNI AL Satrol Kodaeral IV Gelar Aksi Bersih Pantai

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:29 WIB

TNI AL Kodaeral Iv Hadiri Press Release Penggagalan Penyelundupan 104 Ribu Benih Bening Lobster

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:20 WIB

Pemko Lhokseumawe Tinjau Pengungsian Blang Naleung Mameh, Air Bersih 10 Ribu Liter Disalurkan

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:18 WIB

RSUI Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Depok Sebagai Wujud Kepedulian Sosial

Berita Terbaru