Jakarta, MON — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempersilahkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang hari ini mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bank Indonesia (BI) untuk membahas dana pemerintah daerah Rp. 4,7 T yang mengendap di bank.
Ia hanya mempersilahkan KDM jika ingin mempertanyakan langsung soal dana Pemda mengendap di perbankan ke Kemendagri dan BI.
“Nggak, biar mereka ketemu mereka,” kata Purbaya kepada media, Rabu (22/10).
Purbaya juga menyebut tidak ada agenda untuk bertemu KDM terkait dana Pemda yang mengendap di bank yang sempat beberapa hari lalu disampaikannya, dan dibantah oleh KDM. “Nggak ada, nggak ada (rencana bertemu KDM),” tegas Purbaya.
Perlu diketahui sebelumnya, Purbaya menyoroti lambatnya realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga kuartal III-2025. Selain realisasi yang lambat, Purbaya juga menyinggung ada 15 pemerintah daerah yang memiliki simpanan dana daerah tertinggi di perbankan.
Purbaya menyebut total dana daerah yang mengendap di perbankan mencapai Rp 234 triliun. Dari 15 pemda itu, Pemprov Jabar diketahui menempati urutan kelima dengan Rp 4,1 triliun, sementara urutan pertama ada Provinsi Jakarta dengan Rp 14,6 triliun.
Purbaya sempat menjawab tantangan KDM yang memintanya buka-bukaan soal data tersebut. Menanggapi itu, Purbaya menyebut data Pemda yang mengendap di bank diperolehnya dari Bank Indonesia (BI).
Jika ingin mengetahui data itu secara detail, sebut Purbaya, KDM bisa memeriksanya sendiri ke BI selaku bank sentral. Purbaya menegaskan dirinya bukanlah pegawai Pemda Jabar.
“Saya bukan pegawai Pemda Jabar. Kalau dia mau periksa, periksa aja sendiri. Itu data dari sistem monitoring BI yang dilaporkan oleh perbankan setiap hari kali ya, setiap berapa minggu sekali. Itu seperti itu datanya. Dan di situ ada flag, ada contrengan nih punya siapa, punya siapa. Punya Pemda depositonya jenisnya apa, giro dan lain-lain. Jadi jangan Pak Dedi nyuruh saya kerja,” tegas Purbaya ditemui di kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10/2025)








