BPKPAD dan DPRD Klaten Gelar Sosialisasi Perda Pajak Retribusi Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten bersama anggota Komisi II dan Pimpinan DPRD Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: MON/Eko Setyo

Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten bersama anggota Komisi II dan Pimpinan DPRD Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Foto: MON/Eko Setyo

Klaten, MON — Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten bersama anggota Komisi II dan Pimpinan DPRD Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Karangdowo, Klaten, yang berlangsung di Aula Kecamatan Karangdowo pada Kamis (16/10).

Selain perwakilan dari BPKPAD dan Camat Karangdowo, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar Joko Widagdo, dan Anggota Komisi II DPRD Klaten, Handung, sebagai narasumber.

Baca Juga :  Santri Bakti Nusantara Menolak Keras Permen ESDM Nomer 14 Tahun 2024, Presiden Prabowo Diminta Cabut Permen Itu

Handung menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan transfer dari pusat ke daerah. “Pemerintah daerah tidak menaikkan retribusi, namun perlu dioptimalkan,” kata Handung.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar Widagdo, menambahkan bahwa poin utama dalam sosialisasi ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Poin utama adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena ada efisiensi dari pemerintah pusat, kita harus mendorong teman-teman kepala desa agar segera melunasi PBB sehingga bisa untuk mengatasi efisiensi itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna Rusdi Datangi Warga Korban Kebakaran

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa dapat memahami lebih baik tentang Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Kabupaten Klaten.

Penulis : Eko Setyo Atmojo

Editor : Ifan Ar Uzan

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
HUB UMKM Banten Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Cipondoh, Tangerang
Musim Kemarau Tiba! Damkar Natuna Imbau Warga Cegah Karhutla dengan Bijak
Personel Lanud RSA Natuna Diingatkan Bijak Bermedia Sosial
BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah
HUT ke-340 Kota Pasuruan: Dinsos Bekali Pemuda Teknologi AI Untuk Meningkatkan Bisnis
Kodaeral IV Sambut BPK RI, Pemeriksaan Keuangan Dimulai
Mewujudkan Lansia Bermartabat: Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) S1 Kota Pasuruan Resmi Dibuka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:29 WIB

Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

HUB UMKM Banten Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Cipondoh, Tangerang

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:58 WIB

Musim Kemarau Tiba! Damkar Natuna Imbau Warga Cegah Karhutla dengan Bijak

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:47 WIB

Personel Lanud RSA Natuna Diingatkan Bijak Bermedia Sosial

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:55 WIB

BRI Kantor Cabang Cikampek Tebar Kepedulian Melalui Jumat Berkah

Berita Terbaru