Klaten, MON — Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten bersama anggota Komisi II dan Pimpinan DPRD Klaten menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini diikuti oleh kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Karangdowo, Klaten, yang berlangsung di Aula Kecamatan Karangdowo pada Kamis (16/10).
Selain perwakilan dari BPKPAD dan Camat Karangdowo, acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar Joko Widagdo, dan Anggota Komisi II DPRD Klaten, Handung, sebagai narasumber.
Handung menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk mengoptimalkan pendapatan daerah di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada pengurangan transfer dari pusat ke daerah. “Pemerintah daerah tidak menaikkan retribusi, namun perlu dioptimalkan,” kata Handung.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Klaten, Bahtiar Widagdo, menambahkan bahwa poin utama dalam sosialisasi ini adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Poin utama adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena ada efisiensi dari pemerintah pusat, kita harus mendorong teman-teman kepala desa agar segera melunasi PBB sehingga bisa untuk mengatasi efisiensi itu,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kepala desa dan perangkat desa dapat memahami lebih baik tentang Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung pembangunan di Kabupaten Klaten.
Penulis : Eko Setyo Atmojo
Editor : Ifan Ar Uzan








