Surabaya, MON — Dalam dialog interaktif di Radio Suara Surabaya, Rabu (29/1/2026), Aiptu (Purn.) H. Ipda Purnomo, anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Lamongan, mengungkapkan trend mengkhawatirkan: peningkatan signifikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari kalangan usia produktif. Pendiri Yayasan Berkah Bersinar Abadi ini menyebut faktor ekonomi dan dampak pinjaman online (pinjol) sebagai pemicu utama, Rabu (28/1/2026).
Purnomo, yang dikenal sebagai “polisi baik” berkat dedikasinya merawat ODGJ, menyatakan yayasannya saat ini merawat hampir 400 orang. Angka ini meningkat dari sekitar 280 orang pada satu setengah tahun lalu. Sepanjang perjalanan yayasannya, ia telah memulangkan lebih dari 7.000 orang yang pernah dirawat.
“Yang paling banyak ini malah usia produktif,” ujar Purnomo. Menurutnya, gangguan pada lansia sering sekadar pikun, sedangkan pada usia produktif lebih banyak terkait tekanan mental.
Faktor Ekonomi dan ‘Masalah Cinta’ sebagai Pemicu
Purnomo menguraikan dua penyebab terbesar ODGJ saat ini. “Yang paling banyak pertama itu faktor ekonomi, dan yang kedua masalah cinta,” jelasnya. Masalah cinta yang dimaksud bukan percintaan biasa, melainkan dampak dari perceraian dan perselingkuhan yang berujung depresi.
Ia mencontohkan kasus terbaru seorang PNS yang depresi berat setelah terjerat pinjol. “Karena kebutuhan ekonomi, akhirnya melakukan pinjaman online, ditekan, malu, lalu terjadi perselingkuhan, kirim-kiriman foto. Diancam akan disebar, akhirnya depresi,” ceritanya.
Dampak Kecanggihan Teknologi dan Pinjol
Purnomo menegaskan bahwa “kecanggihan zaman” turut berkontribusi. Maraknya pinjol dan *love scam* menyebabkan banyak korban hidup dalam kecemasan terus-menerus, yang merupakan fase awal depresi.
“Dengan data itu saja, orang yang melakukan pinjol akan was-was. Mereka diancam, takut data atau foto mesumnya disebar. Itu sudah tahap depresi awal,” tegasnya. Ia mendesak publik untuk menjauhi pinjol.
Tantangan Perawatan dan Masalah Pasung
Purnomo mengkritisi sistem perawatan ODGJ saat ini. Menurutnya, perawatan via BPJS di rumah sakit seringkali terbatas durasinya (maksimal 21 hari), padahal ODGJ butuh terapi obat berkelanjutan, bahkan seumur hidup. Keluarga juga kerap tidak maksimal mendampingi.
Ia juga menyoroti masih maraknya praktik pasung. “Masih hari ini. Nanti saya menjemput pasien dari Ponorogo, dipasung 40 tahun,” ungkapnya. Korban yang berusia 60 tahun itu telah dipasung sejak usia 30 tahun karena dianggap membahayakan.
Strategi Pendekatan dan Peran Keluarga
Ditanya soal strategi menghadapi ODGJ yang agresif, Purnomo menekankan pendekatan humanis dan tidak takut untuk menegur. “Mereka memiliki memori masa kecil dan cenderung takut pada aparat. Tapi pertama-tama, saya tawari makan dan minum. Kalau mau disuapi, biasanya aman,” paparnya.
Ia menekankan kunci pemulihan ada pada dukungan keluarga. “Orang gangguan jiwa itu perlu obat, yang paling penting perhatian dari keluarga. Begitu dipulangkan, jika keluarga tidak ikut komunikasi, bisa kambuh lagi, bahkan lebih parah.”
Pesan untuk Publik
Merespons pernyataan Menteri Kesehatan mengenai 28 juta orang Indonesia yang mengalami gangguan jiwa, Purnomo menyatakan hal itu masuk akal. Ia mengingatkan bahwa gangguan jiwa bisa menimpa siapa saja. “Kita semua juga termasuk, tapi bisa mengendalikan emosi. ODGJ mengikuti halusinasinya,” ujarnya.
Purnomo, yang akan genap satu dekade berkecimpung dalam perawatan ODGJ pada Maret mendatang, mengaku tidak pernah berniat menyerah. “Semua orang ditakdirkan Allah untuk menolong. Mudah-mudahan sisa hidup saya bisa bermanfaat,” katanya.
Ia berpesan agar masyarakat mengubah pandangan terhadap ODGJ. “Mereka bukan orang lemah, tapi sedang berjuang.”
Tentang Pak Purnomo:
H. Ipda Purnomo adalah anggota Satbinmas Polres Lamongan yang mendirikan Yayasan Berkah Bersinar Abadi untuk merawat ODGJ, gelandangan, dan lansia. Atas dedikasinya, ia mendapat nominasi Hugeng Award 2023. Figur ini sering dianggap sebagai “pawang ODGJ” berhasil menangani ratusan kasus dengan pendekatan unik. (*)
Penulis : Firnas Muttaqin
Editor : Redaksi








