LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung, Massa Terancam Pidana KUHP Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi dan kelompok masyarakat, yang memprotes pelaksanaan kegiatan kebaktian umat Nasrani di Ballroom Sudirman pada Januari 2026.  Foto.dok.ist/mon

sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi dan kelompok masyarakat, yang memprotes pelaksanaan kegiatan kebaktian umat Nasrani di Ballroom Sudirman pada Januari 2026. Foto.dok.ist/mon

Bandung, MON — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa aksi penolakan terhadap kegiatan ibadah umat Kristiani yang terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, berpotensi melanggar hukum dan bertentangan langsung dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi sejumlah pihak yang mengatasnamakan organisasi dan kelompok masyarakat, yang memprotes pelaksanaan kegiatan kebaktian umat Nasrani di Ballroom Sudirman pada Januari 2026. Padahal, lokasi tersebut merupakan ruang tertutup yang disewa secara sah, bukan fasilitas umum sebagaimana yang ditudingkan.

“Perlu diluruskan, Ballroom Sudirman bukan ruang publik terbuka. Itu tempat tertutup, legal, dan disewa secara sah. Maka alasan penolakan dengan dalih penggunaan fasilitas umum tidak memiliki dasar hukum,” tegas Santrawan, Rabu (7/1).

Baca Juga :  Polres Kuansing Cek Dugaan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Karet Pemda Desa Jake

Santrawan menekankan bahwa kebebasan beragama dan beribadah adalah hak konstitusional, sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, tidak ada satu pun kelompok masyarakat yang berwenang membatasi atau mengintervensi pelaksanaan ibadah agama lain.

“Kebebasan beribadah tunduk pada UUD 1945, bukan pada SKB 2 Menteri atau SKB 3 Menteri. Secara hierarki peraturan perundang-undangan, SKB berada jauh di bawah UUD 1945, sehingga tidak boleh bertentangan dengan konstitusi,” ujarnya.

Menurutnya, SKB tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai lex specialis derogat legi generalis, karena syarat utama lex specialis adalah tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. “Dalam hal ini, jika SKB digunakan untuk membatasi ibadah, maka jelas bertentangan dengan UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejar Dana Pusat Syafril Gandeng Pemkab Kuansing

Lebih lanjut, Santrawan mengingatkan bahwa dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, setiap tindakan yang menghalangi, membubarkan, atau mengintimidasi pelaksanaan ibadah umat beragama dapat dikenakan sanksi pidana.

“KUHP Baru memberi penegasan bahwa perbuatan mengganggu atau menghalangi ibadah adalah tindak pidana. Tidak ada lagi ruang pembenaran atas nama tekanan massa, tafsir sepihak, atau dalih administratif,” kata Santrawan.

LBH GEKIRA, lanjut dia, mendorong aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk bersikap tegas, objektif, dan konstitusional dalam menyikapi kasus-kasus intoleransi. Negara wajib hadir melindungi seluruh warga negara tanpa diskriminasi, sebagaimana amanat Pancasila dan UUD 1945.

“Indonesia adalah negara hukum dan negara Pancasila. Hak beribadah tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok, tetapi harus dijamin oleh negara,” pungkasnya.

 

Editor: Eko TW

Follow WhatsApp Channel mediaonlinenasional.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat
Warung Iklas Sediakan Makan Gratis Untuk Ojol dan Pemulung di Bandung
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 23:44 WIB

LBH GEKIRA: Aksi Tolak Ibadah di Bandung, Massa Terancam Pidana KUHP Baru

Senin, 24 November 2025 - 16:14 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Warung Iklas Sediakan Makan Gratis Untuk Ojol dan Pemulung di Bandung

Rabu, 29 Maret 2023 - 05:36 WIB

Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Berita Terbaru

Ahmad Muzani, Ketua MPR-RI bersama Ketum PWI Pusat Akhmad Munir. Foto: Ist/MON

Nasional

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:47 WIB

Misa Ekaristi Awal Tahun di Gunung Padang, Cianjur, Jawa Barat. Foto: Ist/MON

Religi

Wangi Bunga dan Cahaya Langit Iringi Misa Gunung Padang

Selasa, 13 Jan 2026 - 23:40 WIB